Rabu, 20 Juni 2012

demokrasi terpimpin (1959-1966)


1.1   Pengertian Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai dengan tahun 1966, dimana dalam sistem demokrasi ini  seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara yang kala itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Adapun ciri-ciri demokrasi terpimpin sebagai berikut:
1.   Dominasi presiden, Presiden Soekarno berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.   Terbatasnya peran partai politik.
3.   Meluasnya peran militer sebagai unsur politik
4.   Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia.
1.2   Latar Belakang Sejarah dan Awal Diberlakukannya Demokrasi Terpimpin
  5
Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Ada beberapa hal yang mendasari Presiden Soekarno untuk melontarkan gagasan mengganti Demokrasi Liberal yang sudah tidak bisa mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang dicita-citakan dengan Demokrasi Terpimpin.
Di awali dari maklumat Hatta sebagai wakil presiden waktu itu, di mana dalam maklumat tersebut menganjurkan perlunya pembentukan partai-partai, yang ternyata mendapat sambutan luas hingga pada waktu itu lebih kurang 40 partai telah lahir di Indonesia, tetapi pada kenyataannya dalam kondisi yang sedemikian, bukannya menambah suburnya sistem Demokrasi di Indonesia. Buktinya kabinet-kabinet yang ada pada waktu itu tidak pernah bertahan sampai 2 tahun penuh dan terjadi perombakan-perombakan dengan kabinet yang baru, dan bahkan menurut penilayan presiden Soekarno banyaknya partai hanya memperunyam masalah dan hanya menjadi penyebab perpecahan, bahkan dalam nada pidatonya dia menilai partai itu adalah semacam pertunjukan adu kambing yang tidak bakalan berpengaruh baik bagi Bangsa dan negara.
Menurut pengamatan Soekarno Demokrasi Liberal tidak semakin mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang dicita-citakan, yakni berupa masrakat adil dan makmur, sehingga pada gilirannya pembangunan ekonomi sulit untuk di majukan, karena setiap fihak baik pegawai negeri dan parpol juga militer saling berebut keuntungan dengan mengorban kan yang lain. Keinginan presiden Soekarno untuk mengubur partai-partai yang ada pada waktu itu tidak jadi dilakukan, namun pembatasan terhadap partai di berlakukan, dengan membiarkan partai politik sebanyak 10 partai tetap bertahan. Yang akhirnya menambah besarnya gejolak baik dari internal partai yang di bubarkan maupun para tokoh-tokoh yang memperjuangkan “Demokrasi liberal” juga daerah-daerah tidak ketinggalan. Dan keadaan yang demikian, akhirnya meaksa Soekarno untuk menerapkan “Demokrasi terpimpin” dengan dukungan militer untuk mengambil alih kekuasaan.
          Selain dasar pemikiran tersebut, ada beberapa bebrapa peristiwa dari berbagai segi yang menyebabkan pemikiran soekarno untuk mengganti sistem dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin semakin kuat, peristiwa-peristiwa yang akhirnya menjadi alasan tersebut yaitu:
1.   Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
2.   Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.   Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :
·        269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
·        119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.   Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.   Berlakunya kembali UUD 1945
3.   Dibubarkannya konstituante
Tujuan dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu demi menyelamtkan negara. dengan keluarnya Dekrit ini Pada tanggal 5 Juli 1959 secara otomatis parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden. Soekarno juga membubarkan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan “Kembali ke UUD’ 45″. Selain itu Presiden Soekarno juga memperkuat peran-peran Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting.
1.3      Awal Berjalannya Demokrasi Terpimpin
Konsep Demokrasi terpimpin yang hendak membawa PKI masuk kedalam kabinet ini juga menyebut-nyebut akan di bentuknya lembaga negara baru yang ekstra konstitusional yaitu ( Dewan Nasional), yang akan di ketuai oleh soekarno sendiri yang bertugas memberi nasehat kepada kabinet maka untuk itu harus di bentuk kabinet baru yang melibatkan semua partai termasuk PKI serta di bentuk Dewan penasehat tertinggi dengan nama “Dewan Nasional” yang beranggotakan wakil-wakil seluruh golongan fungsional. Dewan ini diketuai oleh presiden, namun dalam prakteknya sehari-hari diserahkan kepada Roeslan abdul gani, walaupun Dewan Nasional ini tidak ada dasarnya dalam konstitusi,. Dan peranannya memang cukup menentukan yaitu sebagai “penasihat” pemerintah yang dalam praktiknya telah menjadi semacam DPR bayangan di samping DPR hasil pemilu 1955. Pembentukan Dewan Nasional ini, berdasarkan atas (SOB) atau amanat keadaan darurat dan bahaya perang yang di umumkan oleh presiden soekarno sebelum terbentuknya kabinet Juanda itu, mengingat Indonesia di hari-hari itu memang dalam keadaan genting dan potensi kionflik yang lebih besar segera mengancam keutuhan NKRI.
Setelah dekrit presiden 5 juli 1959 kabinet Juanda menyerahkan mandatnya kepada presiden melalui pemberlakuan kembali proklamasi dan UUD 1945, presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan bahkan bukan saja kepala negara tetapi juga kepala pemeritahan yang membentuk kabinet yang mentri-mentrinya tidak terikat kepada partai.  Presiden Soekarno mengembalikan Revolusi Indonesia ke jalan yang benar, mengubah wacana dari Demokrasi Parlementer ke Demokrasi Terpimpin. Suatu istilah yang sarat kontradiksi baik dalam teori maupun prakteknya.
         Awal munculnya Demokrasi Terpimpin telah memicu perang sipil yang luas. Presiden Soekarno menampilkan Demokrasi Terpimpin sebagai sebuah bentuk organisasi politik yang lebih tinggi dari Demokrasi Parlementer. Lebih jauh, sosialisme yang di bawah Demokrasi Terpimpin diidentifikasi sebagai bentuk sosialisme khas Indonesia yang oleh Soekarno disebut Marhainisme. Marhaenisme,

dalam pemikiran Soekarno adalah Marxisme yang dipraktekkan atau diterapkan di Indonesia. Jeanne S. Mintz menyatakan bahwa “Bentuk khusus Marxisme ini adalah program pemerintah pada masa itu yang diharapkan menjadi sebuah koalisi dari faksi nasionalis, agama dan komunis”.
Ide Bung Karno tentang konsep Marhaenisme  berkaitan dengan pendapat Clifford Geertz yang membagi masyarakat Jawa dalam tiga varian: priyayi, santri, dan abangan. Yang bisa diterjemahkan priyayi adalah kaum Nasionalis, santri adalah kaum Agamis, dan abangan adalah kaum Komunis. yang ketiga-tiganya merupakan kekuatan yang sangat dominan dalam masyarakat indonesia dan kekuatannya atau suaranya merupakan representasi kekuatan atau pendapat masyarakat indonesia, yang diharapkan tetap bersatu untuk menyelesaikan masalah bangsa secara bersama-sama.
Perwujudan dari konsep Marhaenisme tersebut diberi NASAKOM singkatan dari Nasionalisme Agama dan Komunis. Suatu wadah yang mendasarkan pada NASAKOM dibentuk pada tahun 1960 dan disebut Front Nasional. Semua partai termasuk PKI terwakili di dalamnya. Begitu juga kelompok-kelompok yang sebelumnya kurang mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses membuat keputusan seperti golongan fungsional dan ABRI. Front Nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik Komunisme Internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Melalui kehadiranya dalam Front Nasional yang bedasarkan NASAKOM, PKI berhasil mengembangkan sayapnya dan mempengaruhi hampir semua kehidupan politik. Secara umum dianggap Bahwa Front Nasional ditujukan untuk melemahkan kedudukan partai-partai politik.
3.4 Campur Tangan Presiden Soekarno Pada Lembaga Legislatif dan Yudikatif Yang Bertentangan Dengan Konstitusi.
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi campur tangan kepala eksekutif pada lembaga-lembaga kenegaraan lain seperti legislatif dan yudikatif. Campur tangan Presiden Soekarno didalam bidang legislatif, yang dalam hal ini melanggar konstitusi negara,  Misalnya pada tanggal 5 Maret 1960 Ir.Soekarno sebagai Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 1955 yang pada saat itu diketuai oleh Mr. Sartono dengan penetapan Presiden No.3 Tahun 1960, pembubaran ini disebabkan terjadi perselisihan pendapat antara DPR dengan pemerintah mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1961. Setelah DPR hasil pemilu dibubarkan, presiden Soekarno kemudian membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) melalui penetapan presiden No.4 tahun. Semua anggota DPR-GR tidak lagi didasarkan pada atas perimbangan kekuatan partai politik dalam pemilu, melainkan diatur sedimikan rupa agar untuk menjamin adanya kerjasama antara pemerintah dengan DPR. Seperti halnya MPRS, semua anggota DPR-GR dipilih, diangkat dan diberhetikan oleh Presiden Soekarno.
Padahal dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan “bahwa dewan perwakilan rakyat merupakan penjelmaan seluruh rakyat indonesia dan dewan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden” oleh karena itu tindakan Soekarno untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu adalah suatu kesalahan besar dalam konstitusi indonesia karena dalam hal ini presiden tidak mempunyai wewenang melakukan hal yang demikian.
Pada masa demokrasi terpimpin terjadi perubahan tugas dan fungsi DPR. DPR yang seharusnya menurut UUD 1945 sebagai suatu badan perwakilan rakyat yang mengawasi atau mengontrol tindakan-tindakan pemerintah, dalam demokrasi terpimpin tidaklah lebih dari lembaga yang mengesahkan secara formil-yuridis apa saja yang diputuskan dan apa saja yang dilakukan presiden. Lebih parah lagi berdasarkan Peraturan Tata Tertib Presiden No.14 tahun 1960 yang berisikan: “keputusan DPR sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat”, akan tetapi ditetapkan pula bahwa jika tidak terjadi kata mufakat, maka presiden yang akan mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah. Dengan demikian kepala eksekutif diberi wewenag dalam pengambilan keputusan badan legislatif.
Atas dasar-dasar tersebut DPR sebagai lembaga legislatif pada masa demokrasi terpimpin kekuatannya sangat lemah. Kelemahan-kelemahan DPR sebagai badan legislatif tercermin dari, sikap DPR yang membiarkan lembaga eksekutif dapat mengadakan penetapan-penatapan presiden atas dasar Dekrit 5 juli 1959, seolah-olah Dekrit 5 Juli tersebut merupakan sumber hukum baru, padahal dekrit itu hanya sekedar menuntun langkah-lahkah kembali ke undang-undang dasar 1945. Sesudah itu, semua perundang-undangan seharusnya bedasarkan langsung pada undang-undang dasar 1945.
Peraturan presiden yang menyatakan jika tidak terjadi kata mufakat, maka presiden yang akan mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah ini sebenarnya sangat melanggar etiaka dan kaedah-kaedah dari demokrasi. Di dalam kaedah-kaedah dan etika Demokrasi jika memang tidak terjadi kata mufakat di dalam lembaga DPR maka keputusan harusnya diambil dengan Voting atau suara terbanyak (mayoritas) karena menurut Walzer prinsip mayoritas merupakan hal yang esensial didalam demokrasi, metode mayoritas ini juga yang menurut Walzer dapat menghilangkan keragu-raguan, ketidakpastian proses politik dan hukum ketatanegaraan dalam kehidupan bernegara.
Dalam konsep demokrasi yang sebagai mana undang-undang dasar amanatkan, kesalahan-kesalahan presiden soekarno dalam demokrasi terpimpin seperti Presiden tidak hanya melanggar kebebasan lembaga legislatif tetapi presiden juga telah melanggar kebebasan lembaga yudikatif. Pada Lembaga Yudikatif Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang Yudikatif berdasarkan Undang-Undang No.19 tahun 1964 tentang kekuatan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 undang-undang tersebut dinyatakan: “demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan.” Di dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dinyatakan bahwa trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional indonesia karena kita sedang berada dalam revolusi dan dikatakan selanjutnya bahwa pengadilan adalah tidak bebas dalam pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat undang-undang.
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 dan 25 yang menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah”. Oleh karena itu pemerintahan demokrasi terpimpin sudah terlalu jauh mencampuri urusan lembaga yudikatif yang akan berdampak kepada hilangnya kemerdekaan dan keadilan hukum pada rakyat.
 Dengan adanya sentralisasi tiga kekuasaan negara ini mengakibatkan keputusan-keputusan yang diambil dalam hal urusan negara, sosial dan ekonomi selalu memihak kepada penguasa dengan begitu bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa kemerdekaan rakyat telah direnggut oleh penguasa. Sebagaimana yang diungkapkan Montesquieu dalam teori trias politika, Montesquieu berprndapat bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin apabila ketiga fungsi legistatif, yudikatif dan eksekutif tidak dipegang oleh satu orang atau satu badan, tetapi oleh ketiga orang atau badan yang terpisah. Dikatakan olehnya “kalau kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif disatukan dalam satu orang atau satu badan penguasa, maka tidak akan ada kemerdekaan. Akan merupakan malapelaka kalau seandainya satu orang atau satu badan, apakah terdiri dari kaum bangsawan atau rakyat jelata, diserahi tugas untuk menyelenggarakan ketiga-tiga kekuasaan itu, yakni kekuasaan membuat undang-undang, menyelenggarakan keputusan-keputusan umum, dan mengadili persoalan individu.”
 Pokok-pokok teori mentesquieu menginginkan jaminan kemerdekaan individu bagi individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa, dan hal itu menurut pandangannya hanya mungkin tercapai jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut. Hal itu lah yang tidak dilakukan soekarno selama penerapan sistem demokarasi terpimpin, sehingga rakyat tidak dapat meraih kemerdekaan untuk berpolitik. Dan hal ini tidak sejalan dengan konstitusi indonesia yang menjamin kebebasan berpendapat. Dengan kata lain tindakan-tindakan Soekarno dalam demokrasi terpimpin yang melanggar suatu demokrasi yang bedasarkan pada konstitusi.
Jika dikaji menurut Teori pada masa demokrasi terpimpin ini lebih banyak menganut paham sosialisme, Dimana dalam teori sosialisme yang dikemukakan Jacobsen dan Lipman menyatakan bahwa dalam sosialisme berarti semua gerakan sosial mengendaki campur tangan pemerintah yang seluas-luasnya, fungsi negara harus sedimikian luas sehingga tidak ada lagi aktifitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Oleh karena itu bedasarkan teori ini dalam masa demokrasi terpimpin pemerintah yang pada masa itu dipegang oleh Presiden Soekarno berhak ikut campur dalam segala urusan Negara termasuk ikut masuk dalam pembuatan keputusan di lembaga-lembaga negara termasuk badan ligislatif dan yudikatif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar